Sabtu, 28 Oktober 2017

Struktur Kepengurusan IMKA Rudang Mejile IBBI Periode 2017-2018


                                

Lampiran SK NOMOR : 012/DM/STIE/BEM/IV/2017



 SUSUNAN KEPENGURUSAN
IKATAN MAHASISWA KARO (IMKA) RUDANG MEJILE IBBI
PERIODE 2017-2018



Ketua                   : Bayu Teta Pinem
Wakil Ketua        : Ari Wibowo Sembiring
Sekretaris            : Ari Monasta Tarigan
Bendahara           : Erika Br. Pencawan

Departemen Aksi & Sosial

Koordinator        : Tomy Ginting
Anggota               : Satrianta Bangun


Departemen Dokumentasi

Koordinator        : Fika Firanti Br. Limbong
Anggota               : Kethlin Br. Purba


Departemen Seni & Budaya

Koordinator        : Triska Br. Pandia
Anggota               : Agnes Dirgahayu Br. Ginting


Departemen Humas

Koordinator        : Gita Anjelina Br. Tarigan
Anggota               : Wenly Primus Munthe

Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga IMKA Rudang Mejile IBBI

ANGGARAN DASAR
IKATAN MAHASIWA KARO RUDANG MEJILE
STIE-STMIK IBBI



PEMBUKAAN
Menyadari bahwa budaya kebersamaan sangat membantu meningkatkan partisipasi mahasiswa dan alumni STIE-STMIK IBBI untuk berperan dalam proses pengembangan ilmu pengetahuan teknologi dan informasi, pembangunan ekonomi dan sosial kemasyarakatan yang berkaitan dengan Sumber Daya Manusia (SDM) di Sumatera Utara maka mahasiswa suku Karo di STIE-STMIK IBBI membentuk ikatan mahasiswa. Dalam menjalankan kegiatannya, ikatan ini selalu berdasarkan pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) berikut :

BAB I
NAMA, TEMPAT KEDUDUKA DAN WAKTU
Pasal 1
Nama
Organisasi ini dinamakan Ikatan Mahasiswa Karo Rudang Mejile STIE-STMIK IBBI yang disingkat menjadi IMKA RUDANG MEJILE.

Pasal 2 
Tempat Kedudukan
Ikatan Mahasiswa Karo Rudang Mejile STIE-STMIK IBBI berkedudukan di Medan Sumatera Utara.

Pasal 3
Waktu
Proses pembentukan ikatan Mahasiswa Karo Rudang Mejile STIE-STMIK IBBI  dimulai sejak Oktober 2016 dan disahkan pada 8 April 2017, untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.

BAB   II
AZAS, TUJUAN DAN USAHA
Pasal 4
Azas
Ikatan Mahasiswa Karo Rudang Mejile STIE-STMIK IBBI  Berazaskan UUD 1945 dan Pancasila.

Pasal 5 
Sifat dan Tujuan
Ikatan Mahasiswa Karo Rudang Mejile STIE-STMIK IBBI bersifat Unit Kegiatan Mahasiswa dengan tujuan menjalin komunikasi aktif dan menghimpun Mahasiswa-Mahasiswi STIE-STMIK IBBI dan alumninya di mana saja dalam suatu wadah kekeluargaan serta berpartisipasi dalam memperkenalkan budaya suku Karo sebagai suatu penambah ilmu pengetahuan tentang  budaya.

Pasal 6
Usaha
Untuk mencapai tujuan yang tercantum pada Pasal 5, maka Ikatan Mahasiswa Karo Rudang Mejile STIE-STMIK IBBI mengusahakan kegiatan-kegiatan sebagai berikut:
1)      Pengabdian kepada masyarakat dalam bidang pendidikan.
2)      Musyawarah dan mufakat untuk mencapai tujuan bersama.
3)      Memperkenalkan budaya Karo kepada masyarakat Indonesia, Sumatera Utara dan terkhususnya kepada mahasiswa-mahasiswi STIE-STMIK IBBI Medan.






BAB   III
ORGANISASI
Pasal 7 
Keanggotaan
Keanggotaan Ikatan Mahasiswa Karo Rudang Mejile STIE-STMIK IBBI  terdiri atas:
-        Anggota Dewan Pendiri
-        Anggota Tetap
-        Anggota Kehormatan

Pasal 8
Pengurus
1)      Susunan Pengurus Organisasi terdiri atas: Dewan Pembina dan Badan Pengurus Harian (BPH).
2)      Susunan dan keanggotaan Dewan Pembina, Badan Pengurus Harian (BPH) diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
3)      Tugas dan wewenang Dewan Pembina, Badan Pengurus Harian (BPH) diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
4)      Masa bakti setiap kepengurusan adalah 1 tahun dan dapat terpilih kembali untuk satu (1) periode mendatang.
                         
Pasal 9
Kekuasaan Organisasi
1)      Musyawarah Besar (MUBES) merupakan kekuasaan dalam pengambilan keputusan tertinggi dalam Ikatan Mahasiswa KaroRudang Mejile STIE-STMIK IBBI.
2)      Musyawarah Besar (MUBES) sekurang-kurangnya diselenggarakan satu kali dalam 1 tahun.
3)      Musyawarah Besar (MUBES) menetapkan kebijaksanaan organisasi, menetapkan atau mengubah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta mengangkat atau memberhentikan Badan Pengurus Harian.
4)      Tata cara penyelenggaraan Musyawarah Besar (MUBES) diatur dalam anggaran Rumah Tangga.

Pasal 10 
Rapat Badan Pengurus Harian
1)      Rapat berkala Badan Pengurus Harian (BPH) diadakan sekurang-kurangnya satu (1) kali dalam 2 bulan.
2)      Semua keputusan–keputusan yang diambil berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat, jika hal tersebut tidak tercapai, maka diadakan pemungutan suara dan keputusan diambil atas dasar suara terbanyak.
3)      Tata tertib tentang pengambilan keputusan rapat diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).


BAB IV
 PENUTUP

Hal-hal yang belum tercantum pada Anggaran Dasar ini akan ditentukan pada Musyawarah Besar (MUBES). Anggaran Dasar ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.













ANGGARAN RUMAH TANGGA
IKATAN MAHASIWA KARO RUDANG MEJILE  STIE-STMIK IBBI


BAB I
INDEPENDENSI
Pasal 1 
Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM)
1)      Ikatan Mahasiswa Karo Rudang Mejile STIE-STMIK IBBI berstatus sebagai Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) dibawah naungan BEM STIE IBBI.
2)      Ciri khas Ikatan Mahasiswa KaroRudang Mejile STIE-STMIK IBBI adalah menjunjung tinggi nilai religius dan nilai luhur budaya bangsa, bermartabat, intelektual serta turut berpartisipasi dalam memperkenalkan budaya sebagai salah satu ilmu pengetahuan.


BAB II
KEANGGOTAAN
Pasal 2
Jenis-jenis Keanggotaan
1)      Anggota Dewan Pendiri terdiri dari mahasiswa-mahasiswi pelopor terbentuknya Ikatan Mahasiswa Karo Rudang Mejile STIE-STMIK IBBI.
2)      Anggota Tetap terdiri dari mahasiswa-mahasiswi yang sedang aktif di STIE-STMIK IBBI.
3)      Anggota kehormatan terdiri dari mahasiswa-mahasiswi alumni Ikatan Mahasiswa Karo Rudang Mejile STIE-STMIK IBBI.




Pasal 3
Hak , Kewajiban serta Pemberhentian Keanggotaan
Hak Anggota
-        Anggota Dewan Pendiri
1)      Anggota Dewan Pendiri memiliki hak berbicara
2)      Anggota Dewan Pendiri memiliki hak pengambilan keputusan penuh di dalam Musyawarah Besar (MUBES).
3)      Anggota Dewan Pendiri berhak memberhentikan Badan Pengurus Harian yang melanggar aturan AD/ART Ikatan Mahasiswa Karo Rudang Mejile STIE-STMIK IBBI.
4)      Anggota Dewan Pendiri berhak membubarkan organisasi Ikatan Mahasiswa Karo Rudang Mejile STIE-STMIK IBBI jika dianggap perlu dibubarkan.

-        Anggota Tetap
1)      Anggota tetap memiliki hak berbicara di dalam Musyawarah Besar (MUBES).
2)      Anggota tetap memiliki hak pengambilan keputusan.

-        Anggota Kehormatan
1)      Anggota Kehormatan memiliki hak dalam pengambilan keputusan sebanyak 50%. (Anggota Tetap 100 % dan Pendiri 100 %)
Kewajiban Anggota
1)      Setiap anggota berkewajiban mematuhi ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
2)      Setiap anggota berkewajiban menjaga nama baik Ikatan Mahasiswa Karo Rudang Mejile STIE-STMIK IBBI.
3)      Penghentian Keanggotaan dapat terjadi karena meninggal dunia, mengundurkan diri dan diberhentikan  karena melakukan tindakan-tindakan yang melanggar AD/ART organisasi, setelah menerima surat peringatan dari Badan Pengurus Harian sebanyak 3(tiga) kali.






BAB III
PENYELENGGARAAN MUSYAWARAH BESAR
Pasal 4
Tujuan Pelaksanaan
 Musyawarah Besar (MUBES) diadakan untuk tujuan:
1)      Menetapkan atau mengubah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
2)      Menetapkan Garis-garis Besar Kebijaksanaan Organisasi.
3)      Mengangkat dan memberhentikan Dewan Pengurus Organisai.
4)      Membahas laporan pertanggung jawaban Badan Pengurus Harian.
5)      Hal-hal berkembang.


Pasal 5
Tata Cara Penyelenggaraan
1)      Pelaksanaan Musyawarah Besar (MUBES) ditetapkan dalam musyawarah anggota sebelumnya, dan diselenggarakan oleh suatu kepanitiaan yang dibentuk oleh Badan Pengurus Harian.
2)      Pemberitahuan untuk menyelenggarakan Musyawarah Besar (MUBES) dikirimkan oleh panitia penyelenggara kepada semua anggota, sekurang-kurangnya dua minggu sebelum pelaksanaan.
3)      Musyawarah Besar (MUBES) di anggap sah jika di hadiri salah satu perwakilan dari Anggota Dewan Pendiri dan Anggota Kehormatan.
4)      Segala sesuatu Musyawarah Besar (MUBES) disiapkan oleh panitia penyelenggara dengan pengarahan  Badan Pengurus Harian (BPH).












Pasal 6
Pimpinan Musyawarah Anggota Organisasi dan Cara Pengambilan Keputusan
1)      Panitia penyelenggara Musyawarah Besar (MUBES) ditetapkan melalui keputusan Badan Pengurus Harian (BPH).
2)      Pimpinan sidang Musyawarah Besar (MUBES)  terdiri dari 3 orang anggota yang ditetapkan Badan Pengurus Harian (BPH).
3)      Pengesahan tata tertib pelaksanaan Musyawarah Besar (MUBES) dilakukan oleh lebih dari setengah jumlah anggota yang hadir (50%+1).
4)      Setiap keputusan yang diambil berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat. Jika hal tersebut tidak tercapai, maka diadakan pemungutan suara dan keputusan diambil atas dasar suara terbanyak.

BAB IV
PENYELENGGARAAN RAPAT ISTIMEWA
Pasal 7
Kedudukan dan syarat penyelenggaraan
Rapat istimewa dilakukan disaat dan waktu yang tak terduga dikarenakan suatu hal yang dapat mengancam kondisi organisasi, dimana rapat istimewa setara dengan Musyawarah Besar (MUBES).

BAB V
KEPENGURUSAN
Pasal 8
Pemilihan Pengurus
1)      Musyawarah Besar (MUBES) memilih kandidat masing-masing untuk menjadi Badan Pengurus Harian (BPH).
2)      Dewan Penasehat Organisasi dapat dibentuk berdasarkan rekomendasi dari Musyawarah Besar (MUBES).
3)      Jumlah anggota Dewan Penasehat tidak terbatas.
4)      Masa kerja Badan Pengurus Harian (BPH) selama 1 tahun.
5)      Susunan kepengurusan terdiri dari: Ketua, Wakil ketua, Sekretaris, Bendahara, serta bidang-bidang yang diperlukan.

Pasal 9
 Hak dan Kewajiban Pengurus
-        Badan Pengurus Harian (BPH) berhak :
1)      Mewakili dan berwenang untuk bertindak atas nama ikatan, baik di luar maupun di dalam.
2)      Menetapkan program kerja dan kebijaksanaan lainnya untuk menjalankan tugas-tugas organisasi.


-        Badan Pengurus Harian (BPH) berkewajiban :
1)      Memenuhi dan melaksanakan ketentuan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta setiap keputusan yang diambil saat pelaksanaan Musyawarah Besar (MUBES).
2)      Mempertanggungjawabkan segala kewenangan dan tugas-tugas yang dilakukan pada saat Musyawarah Besar (MUBES).
3)      Memberikan laporan keuangan organisasi kepada anggota setiap tiga bulan.

Pasal 10
Pertanggungjawaban Pengurus
Badan Pengurus Harian (BPH) menyampaikan pertanggungjawaban kepada Anggota yang mencakup masalah pelaksanaan program kerja, termasuk laporan keuangan dan hal-hal lain selama masa bakti kepengurusannya,

Pasal 11 
Penyelenggaraan Rapat Pengurus
1)      Rapat Pengurus dipimpin oleh Ketua Badan Pengurus Harian (BPH).
2)      Rapat pengurus  hanya dianggap sah jika dihadiri lebih dari setengah jumlah pengurus pada masa kepengurusan tersebut.
3)      Keputusan-keputusan rapat diambil berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat. Jika hal tersebut tidak tercapai, maka diadakan pemungutan suara dan keputusan diambil atas dasar suara terbanyak.


BAB VI
KEKAYAAN
Pasal 11 
Kekayaan
1)      Sumber keuangan ikatan berasal dari iuran anggota, sumbangan dari berbagai sumber yang tidak mengikat dan usaha-usaha lain yang tidak bertentangan dengan AD/ART  Ikatan Mahasiswa KaroRudang Mejile STIE-STMIK IBBI Usaha pengumpulan keuangan, dana dan sumbangan untuk pembiayaan operasional ikatan menjadi tanggung jawab pengurus harian.
2)      Penyimpanan dana dan inventaris berharga lainnya dikelola oleh Badan Pengurus Harian (BPH).
3)      Di akhir masa jabatan harus melaporkan keuangan selama masa kepengurusan.


BAB VI
PENUTUP
Pasal 13 
Ketentuan lainnya
Hal-hal lain yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan ditetapkan dalam Musyawarah Anggota Organisasi berikutnya atas masukan dari Dewan Pengurus Organisasi dengan tetap memperhatikan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang ada Anggaran Rumah Tangga ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.




                                                                                Disahkan di Medan, 08 April 2017
                                                                     Oleh Ketua Umum IMKA Rudang Mejile IBBI




                                                                                           Bayu Teta Pinem