ANGGARAN DASAR
IKATAN MAHASIWA KARO RUDANG MEJILE
STIE-STMIK IBBI
PEMBUKAAN
IKATAN MAHASIWA KARO RUDANG MEJILE
STIE-STMIK IBBI
PEMBUKAAN
Menyadari bahwa budaya kebersamaan sangat membantu
meningkatkan partisipasi mahasiswa dan alumni STIE-STMIK IBBI untuk berperan
dalam proses pengembangan ilmu pengetahuan teknologi dan informasi, pembangunan
ekonomi dan sosial kemasyarakatan yang berkaitan dengan Sumber Daya Manusia (SDM)
di Sumatera Utara maka mahasiswa suku Karo di STIE-STMIK IBBI membentuk ikatan
mahasiswa. Dalam menjalankan kegiatannya, ikatan ini selalu berdasarkan
pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) berikut :
BAB I
NAMA, TEMPAT KEDUDUKA DAN WAKTU
Pasal 1
Nama
Organisasi
ini dinamakan Ikatan Mahasiswa Karo Rudang Mejile STIE-STMIK IBBI yang
disingkat menjadi IMKA RUDANG MEJILE.
Pasal 2
Tempat Kedudukan
Ikatan
Mahasiswa Karo Rudang Mejile STIE-STMIK IBBI berkedudukan di Medan Sumatera
Utara.
Pasal 3
Waktu
Proses
pembentukan ikatan Mahasiswa Karo Rudang Mejile STIE-STMIK IBBI dimulai sejak Oktober 2016 dan disahkan pada 8
April 2017, untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.
BAB II
AZAS, TUJUAN DAN USAHA
Pasal 4
Azas
Ikatan
Mahasiswa Karo Rudang Mejile STIE-STMIK IBBI Berazaskan UUD 1945 dan Pancasila.
Pasal 5
Sifat dan Tujuan
Ikatan Mahasiswa Karo Rudang Mejile STIE-STMIK IBBI bersifat Unit
Kegiatan Mahasiswa dengan tujuan menjalin komunikasi aktif dan menghimpun
Mahasiswa-Mahasiswi STIE-STMIK IBBI dan alumninya di mana saja dalam suatu
wadah kekeluargaan serta berpartisipasi dalam memperkenalkan budaya suku Karo
sebagai suatu penambah ilmu pengetahuan tentang
budaya.
Pasal 6
Usaha
Untuk
mencapai tujuan yang tercantum pada Pasal 5, maka Ikatan Mahasiswa Karo Rudang
Mejile STIE-STMIK IBBI mengusahakan kegiatan-kegiatan sebagai berikut:
1) Pengabdian
kepada masyarakat dalam bidang pendidikan.
2) Musyawarah
dan mufakat untuk mencapai tujuan bersama.
3) Memperkenalkan
budaya Karo kepada masyarakat Indonesia, Sumatera Utara dan terkhususnya kepada
mahasiswa-mahasiswi STIE-STMIK IBBI Medan.
BAB III
ORGANISASI
Pasal 7
Keanggotaan
Keanggotaan
Ikatan Mahasiswa Karo Rudang Mejile STIE-STMIK IBBI terdiri atas:
-
Anggota Dewan Pendiri
-
Anggota Tetap
-
Anggota Kehormatan
Pasal 8
Pengurus
1) Susunan
Pengurus Organisasi terdiri atas: Dewan Pembina dan Badan Pengurus Harian
(BPH).
2) Susunan
dan keanggotaan Dewan Pembina, Badan Pengurus Harian (BPH) diatur dalam
Anggaran Rumah Tangga.
3) Tugas
dan wewenang Dewan Pembina, Badan Pengurus Harian (BPH) diatur dalam Anggaran
Rumah Tangga.
4) Masa
bakti setiap kepengurusan adalah 1 tahun dan dapat terpilih kembali untuk
satu (1) periode mendatang.
Pasal 9
Kekuasaan Organisasi
1) Musyawarah
Besar (MUBES) merupakan kekuasaan dalam pengambilan keputusan tertinggi dalam
Ikatan Mahasiswa KaroRudang Mejile STIE-STMIK IBBI.
2) Musyawarah
Besar (MUBES) sekurang-kurangnya diselenggarakan satu kali dalam 1 tahun.
3) Musyawarah
Besar (MUBES) menetapkan kebijaksanaan organisasi, menetapkan atau mengubah
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta mengangkat atau memberhentikan
Badan Pengurus Harian.
4) Tata
cara penyelenggaraan Musyawarah Besar (MUBES) diatur dalam anggaran Rumah
Tangga.
Pasal 10
Rapat Badan Pengurus Harian
1) Rapat
berkala Badan Pengurus Harian (BPH) diadakan sekurang-kurangnya satu (1) kali
dalam 2 bulan.
2) Semua
keputusan–keputusan yang diambil berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat,
jika hal tersebut tidak tercapai, maka diadakan pemungutan suara dan keputusan
diambil atas dasar suara terbanyak.
3) Tata
tertib tentang pengambilan keputusan rapat diatur
dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).
BAB IV
PENUTUP
Hal-hal yang belum tercantum pada Anggaran Dasar ini akan ditentukan pada Musyawarah Besar (MUBES). Anggaran Dasar ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
ANGGARAN RUMAH TANGGA
IKATAN MAHASIWA KARO RUDANG MEJILE STIE-STMIK IBBI
IKATAN MAHASIWA KARO RUDANG MEJILE STIE-STMIK IBBI
BAB I
INDEPENDENSI
Pasal 1
Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM)
1) Ikatan
Mahasiswa Karo Rudang Mejile STIE-STMIK IBBI berstatus sebagai Unit Kegiatan
Mahasiswa (UKM) dibawah naungan BEM STIE IBBI.
2) Ciri
khas Ikatan Mahasiswa KaroRudang Mejile STIE-STMIK IBBI adalah menjunjung
tinggi nilai religius dan nilai luhur budaya bangsa, bermartabat, intelektual
serta turut berpartisipasi dalam memperkenalkan budaya sebagai salah satu ilmu
pengetahuan.
BAB II
KEANGGOTAAN
Pasal 2
Jenis-jenis Keanggotaan
1) Anggota
Dewan Pendiri terdiri dari mahasiswa-mahasiswi pelopor terbentuknya Ikatan
Mahasiswa Karo Rudang Mejile STIE-STMIK IBBI.
2) Anggota
Tetap terdiri dari mahasiswa-mahasiswi yang sedang aktif di STIE-STMIK IBBI.
3) Anggota
kehormatan terdiri dari mahasiswa-mahasiswi alumni Ikatan Mahasiswa Karo Rudang
Mejile STIE-STMIK IBBI.
Pasal 3
Hak , Kewajiban serta
Pemberhentian Keanggotaan
Hak Anggota
-
Anggota Dewan Pendiri
1)
Anggota Dewan Pendiri memiliki hak
berbicara
2)
Anggota Dewan Pendiri memiliki hak
pengambilan keputusan penuh di dalam Musyawarah Besar (MUBES).
3)
Anggota Dewan Pendiri berhak
memberhentikan Badan Pengurus Harian yang melanggar aturan AD/ART Ikatan
Mahasiswa Karo Rudang Mejile STIE-STMIK IBBI.
4)
Anggota Dewan Pendiri berhak membubarkan
organisasi Ikatan Mahasiswa Karo Rudang Mejile STIE-STMIK IBBI jika dianggap
perlu dibubarkan.
-
Anggota Tetap
1)
Anggota tetap memiliki hak berbicara di
dalam Musyawarah Besar (MUBES).
2)
Anggota tetap memiliki hak pengambilan
keputusan.
-
Anggota Kehormatan
1)
Anggota Kehormatan memiliki hak dalam
pengambilan keputusan sebanyak 50%. (Anggota Tetap 100 % dan Pendiri 100 %)
Kewajiban Anggota
1)
Setiap anggota berkewajiban mematuhi
ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
2)
Setiap anggota berkewajiban menjaga nama
baik Ikatan Mahasiswa Karo Rudang Mejile STIE-STMIK IBBI.
3)
Penghentian Keanggotaan dapat terjadi
karena meninggal dunia, mengundurkan diri dan diberhentikan karena melakukan tindakan-tindakan yang
melanggar AD/ART organisasi, setelah menerima surat peringatan dari Badan Pengurus
Harian sebanyak 3(tiga) kali.
BAB III
PENYELENGGARAAN MUSYAWARAH BESAR
Pasal 4
Tujuan Pelaksanaan
Musyawarah
Besar (MUBES) diadakan untuk tujuan:
1) Menetapkan
atau mengubah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
2) Menetapkan
Garis-garis Besar Kebijaksanaan Organisasi.
3) Mengangkat
dan memberhentikan Dewan Pengurus Organisai.
4) Membahas laporan
pertanggung jawaban Badan Pengurus Harian.
5) Hal-hal
berkembang.
Pasal 5
Tata Cara Penyelenggaraan
1) Pelaksanaan
Musyawarah Besar (MUBES) ditetapkan dalam musyawarah anggota sebelumnya, dan
diselenggarakan oleh suatu kepanitiaan yang dibentuk oleh Badan Pengurus
Harian.
2) Pemberitahuan
untuk menyelenggarakan Musyawarah Besar (MUBES) dikirimkan oleh panitia
penyelenggara kepada semua anggota, sekurang-kurangnya dua minggu sebelum
pelaksanaan.
3) Musyawarah
Besar (MUBES) di anggap sah jika di hadiri salah satu perwakilan dari Anggota
Dewan Pendiri dan Anggota Kehormatan.
4) Segala
sesuatu Musyawarah Besar (MUBES) disiapkan oleh panitia penyelenggara dengan pengarahan
Badan Pengurus Harian (BPH).
Pasal 6
Pimpinan Musyawarah Anggota
Organisasi dan Cara Pengambilan Keputusan
1)
Panitia penyelenggara Musyawarah Besar
(MUBES) ditetapkan melalui keputusan Badan
Pengurus Harian (BPH).
2) Pimpinan
sidang Musyawarah Besar (MUBES) terdiri
dari 3 orang anggota yang ditetapkan Badan
Pengurus Harian (BPH).
3) Pengesahan
tata tertib pelaksanaan Musyawarah Besar (MUBES) dilakukan oleh lebih
dari setengah jumlah anggota yang hadir (50%+1).
4) Setiap
keputusan yang diambil berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat. Jika
hal tersebut tidak tercapai, maka diadakan pemungutan suara dan keputusan diambil
atas dasar suara terbanyak.
BAB IV
PENYELENGGARAAN RAPAT ISTIMEWA
Pasal 7
Kedudukan dan syarat
penyelenggaraan
Rapat
istimewa dilakukan disaat dan waktu yang tak terduga dikarenakan suatu hal yang
dapat mengancam kondisi organisasi, dimana rapat istimewa setara dengan
Musyawarah Besar (MUBES).
BAB V
KEPENGURUSAN
Pasal 8
Pemilihan Pengurus
1)
Musyawarah Besar (MUBES) memilih
kandidat masing-masing untuk menjadi Badan
Pengurus Harian (BPH).
2) Dewan
Penasehat Organisasi dapat dibentuk berdasarkan rekomendasi dari Musyawarah
Besar (MUBES).
3) Jumlah
anggota Dewan Penasehat tidak terbatas.
4)
Masa kerja Badan Pengurus Harian (BPH) selama 1 tahun.
5) Susunan
kepengurusan terdiri dari: Ketua, Wakil ketua, Sekretaris, Bendahara, serta
bidang-bidang yang diperlukan.
Pasal 9
Hak dan Kewajiban Pengurus
-
Badan Pengurus Harian (BPH) berhak :
1)
Mewakili dan berwenang untuk bertindak
atas nama ikatan, baik di luar maupun di dalam.
2)
Menetapkan program kerja dan kebijaksanaan
lainnya untuk menjalankan tugas-tugas organisasi.
-
Badan Pengurus Harian (BPH) berkewajiban
:
1)
Memenuhi dan melaksanakan ketentuan
dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta setiap keputusan yang
diambil saat pelaksanaan Musyawarah Besar (MUBES).
2)
Mempertanggungjawabkan segala kewenangan
dan tugas-tugas yang dilakukan pada saat Musyawarah Besar (MUBES).
3)
Memberikan laporan keuangan organisasi kepada
anggota setiap tiga bulan.
Pasal 10
Pertanggungjawaban Pengurus
Badan
Pengurus Harian (BPH) menyampaikan pertanggungjawaban kepada Anggota yang
mencakup masalah pelaksanaan program kerja, termasuk laporan keuangan dan
hal-hal lain selama masa bakti kepengurusannya,
Pasal 11
Penyelenggaraan Rapat Pengurus
1) Rapat
Pengurus dipimpin oleh Ketua Badan Pengurus Harian (BPH).
2) Rapat
pengurus hanya dianggap sah jika dihadiri lebih dari setengah jumlah
pengurus pada masa kepengurusan tersebut.
3) Keputusan-keputusan
rapat diambil berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat. Jika hal tersebut
tidak tercapai, maka diadakan pemungutan suara dan keputusan diambil atas dasar
suara terbanyak.
BAB VI
KEKAYAAN
Pasal 11
Kekayaan
1) Sumber
keuangan ikatan berasal dari iuran anggota, sumbangan dari berbagai sumber yang
tidak mengikat dan usaha-usaha lain yang tidak bertentangan dengan AD/ART Ikatan Mahasiswa KaroRudang Mejile STIE-STMIK
IBBI Usaha pengumpulan keuangan, dana dan sumbangan untuk pembiayaan
operasional ikatan menjadi tanggung jawab pengurus harian.
2) Penyimpanan
dana dan inventaris berharga lainnya dikelola oleh Badan Pengurus Harian (BPH).
3) Di
akhir masa jabatan harus melaporkan keuangan selama masa kepengurusan.
BAB VI
PENUTUP
Pasal 13
Ketentuan lainnya
Hal-hal
lain yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan ditetapkan dalam
Musyawarah Anggota Organisasi berikutnya atas masukan dari Dewan Pengurus
Organisasi dengan tetap memperhatikan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
yang ada Anggaran Rumah Tangga ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Disahkan
di Medan, 08 April 2017
Oleh Ketua Umum IMKA Rudang Mejile IBBI
Oleh Ketua Umum IMKA Rudang Mejile IBBI
Bayu Teta Pinem
Tidak ada komentar:
Posting Komentar